Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) memperjelas
bentuk layanan apa saja yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini
lebih jauh dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, layanan yang
diterima oleh masyarakat perlu diberikan batasan minimal sehingga setiap
individu masyarakat bisa memiliki ekspektasi minimal terkait apa yang akan
disediakan oleh negara. Penerapan SPM tentunya akan mengikuti siklus penerapan
kebijakan pemerintahan secara umum, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan evaluasi. Terkait hal tersebut, pemantauan penerapan SPM
menjadi salah satu kebutuhan mendesak.
Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai APIP melakukan
pemantauan sesuai Surat Tugas Plt.
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/183/SP-UPD/PL/SPM/2023 tanggal 10 November 2023. Pemantauan dilakukan untuk
melihat sejauh mana proses penerapan SPM sesuai dengan kerangka manajemen
pemerintahan. Pada pemantauan ini lebih pada sejauh mana layanan SPM pada
Bidang Kesehatan menjadi bagian dalam proses pemerintahan, mulai dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi. Fokus
pemantauan ini diarahkan pada sejauh mana tahapan kegiatan tersebut memenuhi
standar yang telah ditetapkan, meliputi penerapan atas kebijakan SPM, dukungan
SDM dan anggaran, pelaksanaan tahapan penerapan SPM, dan kesesuaian
program/kegiatan/subkegiatan atas SPM.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha