Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) memperjelas
bentuk layanan apa saja yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini
lebih jauh dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, layanan yang
diterima oleh masyarakat perlu diberikan batasan minimal sehingga setiap
individu masyarakat bisa memiliki ekspektasi minimal terkait apa yang akan
disediakan oleh negara. Penerapan SPM tentunya akan mengikuti siklus penerapan
kebijakan pemerintahan secara umum, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan evaluasi. Terkait hal tersebut, pemantauan penerapan SPM
menjadi salah satu kebutuhan mendesak.
Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai APIP melakukan
pemantauan sesuai Surat Tugas Plt.
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/183/SP-UPD/PL/SPM/2023 tanggal 10 November 2023. Pemantauan dilakukan untuk
melihat sejauh mana proses penerapan SPM sesuai dengan kerangka manajemen
pemerintahan. Pada pemantauan ini lebih pada sejauh mana layanan SPM pada
Bidang Kesehatan menjadi bagian dalam proses pemerintahan, mulai dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi. Fokus
pemantauan ini diarahkan pada sejauh mana tahapan kegiatan tersebut memenuhi
standar yang telah ditetapkan, meliputi penerapan atas kebijakan SPM, dukungan
SDM dan anggaran, pelaksanaan tahapan penerapan SPM, dan kesesuaian
program/kegiatan/subkegiatan atas SPM.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025