Purworejo - Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi
pada hari Jumat, 21 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan
kesadaran aparatur sipil negara (ASN) mengenai gratifikasi serta pentingnya
menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Materi yang
disampaikan dalam bimtek Analisis Penerimaan dan Pelaporan Gratifikasi, serta
Identifikasi dan Titik Rawan Gratifikasi.
Plt Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo, Eny Mungawanah,
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan transparan. "Kami berharap melalui bimtek ini, seluruh
perangkat daerah dapat memahami dengan baik mengenai gratifikasi dan mampu
menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam bekerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Eny menekankan bahwa pelaporan gratifikasi
merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian integritas seorang ASN.
"Setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk melaporkan gratifikasi yang
diterima, sebagai bentuk komitmen kita terhadap Good Governance,"
tegasnya.
Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat menjadi langkah awal
dalam membangun budaya anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo. Dengan pemahaman yang baik mengenai gratifikasi, ASN diharapkan
dapat menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan diri sendiri,
organisasi, dan masyarakat. *OMD
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025