Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai Perangkat Daerah yang menjadi pioner pemberantasan korupsi di daerah harus dapat memberikan teladan. Gratifikasi merupakan salah satu dari 7 pengelompokan korupsi yang tertuang dalam UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001.
Salah satu contoh dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) Inspektorat Purworejo Ibu Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM dan Ibu Zeni Muslihati, SE yang melaporkan penerimaan gratifikasi berupa makanan kering yang diterima saat melaksanakan penugasan pemeriksaan di wilayah. Laporan diterima oleh anggota Sub UPG Inspektorat Kabupaten Purworejo dan selanjutnya gratifikasi ini disalurkan sebagai bantuan sosial pada orang yang lebih membutuhkan.
Plt Inspektur Purworejo Pimpin Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Tindak Lanjut
Inspektorat Purworejo Berikan Pembekalan dan Motivasi kepada Mahasiswa Magang
Reviu Pembayaran P3K
PEMERIKSAAN PERJALANAN DINAS
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Inspektur Pembantu V Sampaikan Persiapan HUT RI ke-80
Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Diklat Audit Investigatif di Pusdiklatwas BPKP