Berita

Beranda / Berita

Laporan penerimaan Gratifikasi dari APIP Inspektorat pada Sub UPG Inspektorat Kabupaten Purworejo

  • 2024-07-08

  • 0 comments

Image

Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai Perangkat Daerah yang menjadi pioner pemberantasan korupsi di daerah harus dapat memberikan teladan. Gratifikasi merupakan salah satu dari 7 pengelompokan korupsi yang tertuang dalam UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001.

Salah satu contoh dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) Inspektorat Purworejo Ibu Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM dan Ibu Zeni Muslihati, SE yang melaporkan penerimaan gratifikasi berupa makanan kering yang diterima saat melaksanakan penugasan pemeriksaan di wilayah. Laporan diterima oleh anggota Sub UPG Inspektorat Kabupaten Purworejo dan selanjutnya gratifikasi ini disalurkan sebagai bantuan sosial pada orang yang lebih membutuhkan.

0 Comments

Post Comment