Purworejo, 8 Agustus 2025 — Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo telah melaksanakan kegiatan Reviu Rencana Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan September Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo selama tiga hari, mulai Rabu (6/8) hingga Jumat (8/8) 2025.
Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembayaran gaji PPPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen pendukung tersedia lengkap, serta perhitungan gaji dilakukan secara tepat dan akurat.
Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap dokumen rencana pembayaran, data pegawai PPPK, daftar gaji, dan bukti pendukung lainnya. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan bersama pejabat serta staf BPKPAD guna memastikan kelancaran proses pembayaran pada periode September 2025.
Tim Reviu menyampaikan bahwa kegiatan reviu ini merupakan bagian dari upaya pengendalian intern pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Dan diharapkan dengan reviu ini, untuk memastikan bahwa setiap pembayaran gaji telah melalui verifikasi yang memadai, sehingga meminimalisir potensi kesalahan dan memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu.
Kegiatan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari pihak BPKPAD Kabupaten Purworejo. Hasil reviu selanjutnya akan dituangkan dalam laporan resmi dan disampaikan kepada pihak terkait sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji PPPK bulan September 2025 (imj)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Obyek Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Inspektorat Daerah Purworejo Dampingi Pemeriksaan BPK di Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Layani Konsultasi Tindak Lanjut Reviu Laporan Keuangan BLUD
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes untuk Mendukung Pengawasan Desa
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar PKS Probity Audit bagi Auditor dan PPUPD