Purworejo, 8 Agustus 2025 — Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo telah melaksanakan kegiatan Reviu Rencana Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan September Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo selama tiga hari, mulai Rabu (6/8) hingga Jumat (8/8) 2025.
Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembayaran gaji PPPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen pendukung tersedia lengkap, serta perhitungan gaji dilakukan secara tepat dan akurat.
Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap dokumen rencana pembayaran, data pegawai PPPK, daftar gaji, dan bukti pendukung lainnya. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan bersama pejabat serta staf BPKPAD guna memastikan kelancaran proses pembayaran pada periode September 2025.
Tim Reviu menyampaikan bahwa kegiatan reviu ini merupakan bagian dari upaya pengendalian intern pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Dan diharapkan dengan reviu ini, untuk memastikan bahwa setiap pembayaran gaji telah melalui verifikasi yang memadai, sehingga meminimalisir potensi kesalahan dan memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu.
Kegiatan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari pihak BPKPAD Kabupaten Purworejo. Hasil reviu selanjutnya akan dituangkan dalam laporan resmi dan disampaikan kepada pihak terkait sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji PPPK bulan September 2025 (imj)
Plt Inspektur Purworejo Pimpin Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Tindak Lanjut
Inspektorat Purworejo Berikan Pembekalan dan Motivasi kepada Mahasiswa Magang
Reviu Pembayaran P3K
PEMERIKSAAN PERJALANAN DINAS
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Inspektur Pembantu V Sampaikan Persiapan HUT RI ke-80
Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Diklat Audit Investigatif di Pusdiklatwas BPKP