Berita

Beranda / Berita

Koordinasi dan Konsultasi Ke Irjen Kemendagri terkait Kepmen 050-5889, Khususnya Terkait Indikator dan Definisi Operasiunal Sub Kegiatan Pengawasan

  • 2022-04-27

  • 0 comments

Image

Senin 25 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini dilaksankaan oleh  Ibu Indah Herlawati, ST. MM selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Purworejo dan Bp. Adhimas Galih Hasmono, SE. Kunjungan ini diterima oleh Bp Ahmad Husin Tambunan S.STP. M.Si selaku Kasubag Perencanaan Irjen Kemendagri.

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Inspektorat Kebupaten Purworejo yang dilatarbelakangi dengan adanya kendala dalam rangka penyusunan Perubahan Renstra Inspektorat Kabupaten Purworejo menyesuaikan dengan terbitnya Kepmen 050-5889 terkait Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. dalam Kepmen tersebut terdapat beberapa Indikator sub kegiatan yang baru yang membutuhkan penjelasan baik arti maupun definisi operasionalnya. Bp Ahmad Husin Tambunan S.STP. M.Si menjelaskan bahwa untuk rincian sub kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat memang dibuatkan standar/penyeragaman yang diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh Inspektorat se-Indonesia. Selain itu dengan kesamaan arti dan definisi operasional ini diharapkan nantinya pemerintah pusat bisa menarik data dan menyumpulkan secara nasional terkait indikator sebagai bahan monitoring dan evaluasi secara nasional.

Kegiatan berlangsung dengan lebih banyak diskusi dan tanya jawab ini diharapkan memberikan pencerahan atas berbagai kesulitan yang dialami Inspktorat Kabupaten Purworejo dalam rangka menyusun Perubahan Renstra Inspektorat Kabupaten Purworejo.

0 Comments

Post Comment