Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten
Purworejo menyelenggarakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten
Purworejo Tahun 2025 sebagai forum strategis dalam memperkuat fungsi
pengawasan internal serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
pemerintahan daerah.
Kegiatan yang mengusung tema “Peran Pengawasan Internal Daerah dalam
Mengawal Program Strategis Nasional” ini berlangsung di Hotel Morazen,
Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (30/10/2025).
Larwasda
diikuti oleh jajaran pimpinan DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Staf
Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, dan Kepala Bagian di
lingkungan Setda Kabupaten Purworejo.
Acara dibuka oleh Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H. dan ditutup
oleh Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si.
Dalam
sambutannya, Bupati Purworejo menekankan pentingnya sinergi antara
seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan
transparan, selaras dengan visi Purworejo Berseri: Berdaya Saing, Sejahtera,
Religius, dan Inovatif.
Sementara itu, Wakil Bupati Dion menegaskan perlunya komitmen nyata
dalam pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi, bukan sekadar formalitas.
Sebagai
pelaksana utama kegiatan, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
berperan sentral dalam memastikan arah kebijakan pengawasan daerah berjalan
efektif dan berintegritas.
Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.P.A,
menyampaikan bahwa Larwasda merupakan momentum penting untuk memperkuat peran
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendorong terciptanya tata
kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Melalui
kegiatan ini, kami berharap fungsi pengawasan internal semakin optimal,
sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,”
ungkap Inspektur.
Sebagai
bentuk komitmen bersama, pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan
Komitmen Anti Intervensi oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Ketua
Fraksi, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah.
Selain itu, Inspektorat Daerah juga menyerahkan Penghargaan Desa Anti
Korupsi kepada empat desa percontohan, yaitu Desa Bulus (Gebang), Desa
Rebug (Kemiri), Desa Kemadu Lor (Kutoarjo), dan Desa Kebonsari (Purwodadi),
sebagai wujud nyata pembinaan dan pengawasan dalam membangun budaya antikorupsi
hingga ke tingkat desa.
Dengan
terselenggaranya Larwasda 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akuntabilitas, memperkuat
integritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.