Purworejo — Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu atas data kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB), khususnya pada Sub Bidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2025 pada RSUD RAA Tjokronegoro Kabupaten Purworejo. Kegiatan reviu ini dilaksanakan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 24 April hingga 28 April 2025.
Reviu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan intern pemerintah daerah untuk memastikan keandalan dan keabsahan data DAK Fisik yang diinput oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara - Transfer ke Daerah dan Dana Desa (OMSPAN-TKD).
Tujuan dari reviu ini adalah untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi dan ketepatan data kontrak yang menjadi dasar dalam penyaluran dan pelaksanaan kegiatan fisik yang didanai DAK.
Reviu ini penting agar pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB dapat berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. Data yang sahih menjadi dasar dalam pelaporan dan penyaluran dana dari pusat.
Selama kegiatan, tim reviu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak serta kesesuaian data yang diunggah ke dalam sistem. Diharapkan hasil reviu ini dapat memperkuat kualitas pengelolaan dana DAK Fisik, serta mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Purworejo.
Inspektorat Purworejo Ikuti Tarawih Bersama di Musholla Kompleks Pendopo Kabupaten
Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo Pimpin Komunikasi Internal Inspektorat Purworejo
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan dan Implementasi Aplikasi SRIKANDI
Pembahasan Kriteria NIlai Zona Integritas
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Pendampingan di Desa Tuntungpait
Inspektorat Purworejo Ikuti Zoom Meeting Bersama Inspektorat Jenderal Kemendagri Bahas Program Strategis Nasional