Purworejo-Pada hari Jum'at tanggal 8 Agustus 2025 bertempat di ruang Konsultansi Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektur Pembantu V dan Auditor Madya Irban V menerima konsultansi dari Lurah Pangenrejo.
Kegiatan konsultansi adalah aktivitas pemberian saran (advis) bagi klien atau unit kerja, dimana sifat dan ruang lingkup kegiatannya berdasarkan kesepakatan bersama antara auditor sebagai konsultan dan unit kerja dan/atau proses sebagai klien atau mitra, yang dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian tanpa auditor internal dipersepsikan menjadi penanggung jawab dari kegiatan. *Red
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo