Purworejo-Pada hari Jum'at tanggal 8 Agustus 2025 bertempat di ruang Konsultansi Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektur Pembantu V dan Auditor Madya Irban V menerima konsultansi dari Lurah Pangenrejo.
Kegiatan konsultansi adalah aktivitas pemberian saran (advis) bagi klien atau unit kerja, dimana sifat dan ruang lingkup kegiatannya berdasarkan kesepakatan bersama antara auditor sebagai konsultan dan unit kerja dan/atau proses sebagai klien atau mitra, yang dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian tanpa auditor internal dipersepsikan menjadi penanggung jawab dari kegiatan. *Red
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Fokuskan Agenda Mingguan
PROBITY AUDIT PENGGANTIAN JEMBATAN RUAS JALAN KETAWANG - LABAN
Pemantauan TIndak Lanjut LHE SAKIP DINPORAPAR Tahun 2025
Pemantauan Tindak Lanjut LHE SAKIP DINPUSIP Tahun 2025
Inspektorat dan Kecamatan Grabag Bersinergi Tuntaskan Rekomendasi Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja Tahun 2027