Penguatan akuntabilitas
kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka
mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan
rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang
untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian,
pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Untuk mengetahui sejauh
mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan
pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu
dilakukan evaluasi SAKIP Tahun 2023 pada DP3APMD Kabupaten Purworejo
Evaluasi SAKIP
didasarkan pada Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/54/ST-Ev/2024
Tanggal 22 April 2024. Evaluasi dilaksanakan pada tanggal 22 April sampai
dengan 25 April 2024, dengan Tim Evaluasi terdiri atas :
1.
Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab
Tim
2.
Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis
3.
Indah Etik Rinawati, SE selaku Ketua Tim
4.
Hanna Amilla Febriani, SE selaku Anggota Tim
5.
Kuswanto selaku Anggota tim
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025