Penguatan akuntabilitas
kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka
mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan
rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang
untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian,
pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Untuk mengetahui sejauh
mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan
pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu
dilakukan evaluasi SAKIP Tahun 2023 pada DP3APMD Kabupaten Purworejo
Evaluasi SAKIP
didasarkan pada Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/54/ST-Ev/2024
Tanggal 22 April 2024. Evaluasi dilaksanakan pada tanggal 22 April sampai
dengan 25 April 2024, dengan Tim Evaluasi terdiri atas :
1.
Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab
Tim
2.
Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis
3.
Indah Etik Rinawati, SE selaku Ketua Tim
4.
Hanna Amilla Febriani, SE selaku Anggota Tim
5.
Kuswanto selaku Anggota tim
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025