Penguatan akuntabilitas
kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka
mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan
rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang
untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian,
pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Untuk mengetahui sejauh
mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan
pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu
dilakukan evaluasi SAKIP Tahun 2023 pada DP3APMD Kabupaten Purworejo
Evaluasi SAKIP
didasarkan pada Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/54/ST-Ev/2024
Tanggal 22 April 2024. Evaluasi dilaksanakan pada tanggal 22 April sampai
dengan 25 April 2024, dengan Tim Evaluasi terdiri atas :
1.
Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab
Tim
2.
Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis
3.
Indah Etik Rinawati, SE selaku Ketua Tim
4.
Hanna Amilla Febriani, SE selaku Anggota Tim
5.
Kuswanto selaku Anggota tim
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes untuk Mendukung Pengawasan Desa
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar PKS Probity Audit bagi Auditor dan PPUPD
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Inspektorat Purworejo Sampaikan Hasil Verifikasi Data PSN JKN Tahun 2025
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo