Berita

Beranda / Berita

EVALUASI PELAKSANAAN DAK FISIK TAHUN 2023 DAN PERSIAPAN DI TAHUN 2024 DINKES KABUPATEN PURWOREJO

Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 dan Persiapan Kegiatan DAK Fisik Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

  • 2023-11-24

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 dan Persiapan Kegiatan DAK Fisik Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

Memenuhi undangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo sesuai surat undangan Nomor 005/9052/2023 tanggal 14 November 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo menghadiri kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan yang Bersumber dari DAK Fisik Tahun 2023 serta Persiapan Kegiatan DAK Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo di Kasuari Exotic Resort Magelang, Jawa Tengah.

Kegiatan evaluasi ini, bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023, meliputi Pengecekan terhadap Reviu yang telah dilaksanakan Tim Reviu DAK Fisik Bidang Kesehatan Inspektorat Kabupaten Purworejo atas DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Stunting, Pengendalian Penyakit, dan Penguatan Sistem Kesehatan. Selain itu juga memastikan bahwa seluruh kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan Tahun 2023 telah direviu dan dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo yang dalam hal ini disampaikan Pengendali Teknis Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo, bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo dalam bentuk Reviu. Reviu dilakukan terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) Kegiatan DAK Fisik per jenis/subbidang yang akan disampaikan kepada Kepala KPPN sebagai syarat penyaluran DAK Fisk. Reviu dilakukan melalui pengujian keandalan dan keabsahan laporan penyerapan dan capaian output dengan pengecekan terhadap kesesuaian daftar kontrak, data titik koordinat, capaian output, nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik, sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.

0 Comments

Post Comment