Sesuai Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor
084/204/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2023 tanggal
18 Desember 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 untuk yang keempat kalinya yaitu
pada Tahap Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban pada Desa Wingkotinumpuk
Kecamatan Ngombol. Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa sehingga mampu menerapkan
prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya, dan semua kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
desa sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga diharapkan Pemerintah Desa mampu
menyusun Laporan Keuangan secara memadai yang dihasilkan dari suatu siklus
pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Desa Wingkotinumpuk Kecamatan Ngombol pada Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan
dengan basis kas yaitu pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan
dari Rekening Kas Desa. Sistem keuangan Pemerintah
Desa Wingkotinumpuk Kecamatan Ngombol juga telah menggunakan SISKEUDES
yang merupakan aplikasi resmi pemerintah desa sebagai alat bantu dalam
pengelolaan keuangan desa berbasis sistem informasi dalam rangka memudahkan
pemerintah desa melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan
oleh Kaur Keuangan sebagai fungsi kebendaharaan.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025