Sesuai Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/178/SP-PENG.DS/PL/DESA/2023 tanggal 3 November 2023,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan
Desa Tahun Anggaran 2023 untuk yang ketiga kalinya yaitu pada Tahap
Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban pada Desa Rejowinangun
Kecamatan Kemiri. Tujuan pendampingan ini untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa sehingga mampu menerapkan
prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya, dan semua kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
desa sesuai dengan ketentuan. Selain itu diharapkan Pemerintah Desa juga mampu
menyusun Laporan Keuangan secara memadai yang dihasilkan dari suatu siklus
pengelolaan keuangan desa. Tahapan tersebut
dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai
pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pendampingan yang
dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Purworejo salah satunya adalah memastikan kesesuaian dokumen Perencanaan, SPJ (Tahap Pelaksanaan),
Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 dengan Siskeudes. Selain
itu juga melakukan evaluasi Sistem Pengendalian Intern dan meneliti dokumen
kebijakan desa terkait pengelolaan keuangan desa.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha