Berita

Beranda / Berita

DESA REJOWINANGUN KECAMATAN KEMIRI MENDAPATKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2023

Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Rejowinangun Kecamatan Kemiri TA. 2023 Tahap Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban (Tahap III)

  • 2023-11-24

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 pada Tahap Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban pada Desa Rejowinangun Kecamatan Kemiri

Sesuai Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/178/SP-PENG.DS/PL/DESA/2023 tanggal 3 November 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 untuk yang ketiga kalinya yaitu pada Tahap Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban pada Desa Rejowinangun Kecamatan Kemiri. Tujuan pendampingan ini untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa sehingga mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya, dan semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Selain itu diharapkan Pemerintah Desa juga mampu menyusun Laporan Keuangan secara memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa. Tahapan tersebut dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Purworejo salah satunya adalah memastikan kesesuaian dokumen Perencanaan, SPJ (Tahap Pelaksanaan), Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 dengan Siskeudes. Selain itu juga melakukan evaluasi Sistem Pengendalian Intern dan meneliti dokumen kebijakan desa terkait pengelolaan keuangan desa.

0 Comments

Post Comment