Sesuai Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/178/SP-PENG.DS/PL/DESA/2023 tanggal 3 November 2023,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan
Desa Tahun Anggaran 2023 untuk yang ketiga kalinya yaitu pada Tahap
Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban pada Desa Rejowinangun
Kecamatan Kemiri. Tujuan pendampingan ini untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa sehingga mampu menerapkan
prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya, dan semua kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
desa sesuai dengan ketentuan. Selain itu diharapkan Pemerintah Desa juga mampu
menyusun Laporan Keuangan secara memadai yang dihasilkan dari suatu siklus
pengelolaan keuangan desa. Tahapan tersebut
dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai
pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pendampingan yang
dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Purworejo salah satunya adalah memastikan kesesuaian dokumen Perencanaan, SPJ (Tahap Pelaksanaan),
Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 dengan Siskeudes. Selain
itu juga melakukan evaluasi Sistem Pengendalian Intern dan meneliti dokumen
kebijakan desa terkait pengelolaan keuangan desa.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025