Berita

Beranda / Berita

AUDIT PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DI DAERAH YANG MENANGANI CORONA VIRUS DESEASE 2019 PADA UPT PUSKESMAS BRAGOLAN PURWODADI DAN UPT PUSKESMAS BANYUURIP

Pemeriksaan Terhadap Percepatan Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Purworejo

  • 2021-11-29

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Pemeriksaan Terhadap Percepatan Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Desease 2019 pada UPT Puskesmas Banyuurip dan Bragolan Purwodadi

Dalam rangka menilai dan mendorong percepatan proses penyaluran insentif bagi tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 serta memberikan informasi objektif atas realisasi penyaluran dana insentif bagi tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan audit sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/33/Sp-PKeu/Ver/Ins/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dalam kurun waktu 6 (enam) hari mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan 01 November s.d 03 November 2021 serta tanggal 05 dan 08 November 2021 pada UPT Puskesmas Bragolan Purwodadi dan UPT Puskesmas Banyuurip. Saat pemeriksaan, Tim Inpektorat diterima oleh Kepala UPT Puskesmas Banyuurip dr. Halawiah dan Kepala UPT Puskesmas Bragolan Purwodadi dr. Dewi Susilowardani, M.Sc.

Audit dilaksanakan dalam rangka memberikan keyakinan memadai mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sasaran audit meliputi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah yang bersumber dari sisa dana BOK Tambahan Tahun 2020 dan alokasi DAU/DBH Tahun 2021 untuk periode yang diproses sampai dengan 30 September 2021 dengan ruang lingkup pengujian atas ketepatan sasaran, ketepatan jumlah dan ketetapan administrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

0 Comments

Post Comment