Kinerja perangkat daerah merupakan wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk layanan pemerintah kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tersebut dapat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan audit kinerja perangkat daerah.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 084/19/SP-Pkin/Rg/OPD/2021, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan lanjutan Audit Kinerja Tahun 2020 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo, kegiatan dilaksanakan selama 9 (Sembilan) hari dalam kurun waktu tanggal 20 s.d 30 September 2021. Tim Audit Inspektorat Kabupaten Purworejo diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo.
Adapun tujuan audit kinerja tersebut adalah untuk meyakini bahwa:
Perencanaan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi telah sesuai aturan yang berlaku;
Proses penganggaran kegiatan telah sesuai aturan yang berlaku;
Proses dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan;
Kegiatan telah dilaksanakan secara efisien dan efektif;
Pelaporan keuangan telah dilaksanakan secara tepat waktu;
Ketepatan jumlah atas pelaksanaan dan pelaporan keuangan yang dibuat.
Inspektorat sampaikan naskah hasil audit kinerja tematik pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada 12 perangkat daerah
Inspektorat Purworejo Jadi Narasumber Materi Anti Gratifikasi dan Korupsi pada Karantina Bagus Roro 2026
Inspektorat Daerah ikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang SBU Desa dan Gaji ke-13 Perangkat Desa Tahun 2026
Inspektorat Daerah Ikuti Paparan Penilaian Aset Tanah untuk Penyertaan Modal PT Graha Husada Medika
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang