Kinerja perangkat daerah merupakan wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi, sebagai bentuk layanan pemerintah kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tersebut dapat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan audit kinerja perangkat daerah.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 084/19/SP-Pkin/Rg/OPD/2021, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan lanjutan Audit Kinerja Tahun 2020 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo, kegiatan dilaksanakan selama 9 (Sembilan) hari dalam kurun waktu tanggal 20 s.d 30 September 2021. Tim Audit Inspektorat Kabupaten Purworejo diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo.
Adapun tujuan audit kinerja tersebut adalah untuk meyakini bahwa:
Perencanaan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi telah sesuai aturan yang berlaku;
Proses penganggaran kegiatan telah sesuai aturan yang berlaku;
Proses dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peraturan;
Kegiatan telah dilaksanakan secara efisien dan efektif;
Pelaporan keuangan telah dilaksanakan secara tepat waktu;
Ketepatan jumlah atas pelaksanaan dan pelaporan keuangan yang dibuat.
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo
Inspektorat Purworejo Kampanyekan Negeri Bersih dan Bebas Korupsi dalam Karnaval Parade Kreatif 2025