KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi dan meminta kepada instansi berwenang mengenai mengenai upaya
pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan
pelaporan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring
Controlling Surveilance for Prevention (MCSP).
Hasil Identifikasi titik rawan korupsi
pada bantuan sosial adalah spesifikasi tidak jelas dan matang sehingga
memunculkan potensi mark up, dan masih dilakukan praktik penyuapan atas
penyaluran bantuan keuangan hibah.
Dalam rangka hal tersebut diatas, Pemerintah
Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo melaksanakan Audit
Hibah Uang Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kepada Pokmas Pakuemas Tahun
Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Audit dilaksanakan waktu
tanggal 06 s/d 15 Januari 2026.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas