Berita

Beranda / Berita

Audit Hibah Uang Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kepada Pokmas Pakuemas

-

  • 06 Jan 2026, 15:21:15

  • 0 comments

Image

KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta kepada instansi berwenang mengenai mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan pelaporan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP).

 Hasil Identifikasi titik rawan korupsi pada bantuan sosial adalah spesifikasi tidak jelas dan matang sehingga memunculkan potensi mark up, dan masih dilakukan praktik penyuapan atas penyaluran bantuan keuangan hibah.

Dalam rangka hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo melaksanakan Audit Hibah Uang Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kepada Pokmas Pakuemas Tahun Anggaran 2025  pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo  Audit dilaksanakan waktu tanggal 06 s/d 15 Januari 2026.

0 Comments

Post Comment