KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi dan meminta kepada instansi berwenang mengenai mengenai upaya
pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan
pelaporan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring
Controlling Surveilance for Prevention (MCSP).
Hasil Identifikasi titik rawan korupsi
pada bantuan sosial adalah spesifikasi tidak jelas dan matang sehingga
memunculkan potensi mark up, dan masih dilakukan praktik penyuapan atas
penyaluran bantuan keuangan hibah.
Dalam rangka hal tersebut diatas, Pemerintah
Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo melaksanakan Audit Bantuan
Sosial Uang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025 pada Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Audit dilaksanakan waktu tanggal 06 s/d 15 Januari 2026.
Semangat Sportivitas Warnai Eksibisi Badminton HUT ke-43 BPKP, Purworejo Raih Juara II
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 Desa Dlisenkulon Kecamatan Pituruh
E-REVIU RKPD KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2027
Inspektur Daerah Dampingi Bupati Lepas Kloter Terakhir Jemaah Haji Purworejo
Inspektorat Purworejo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai, Gandeng Puskesmas Mranti
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Irban IV mengikuti Gelar Ziarah di TMP Projo Handoko Loyo