KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi dan meminta kepada instansi berwenang mengenai mengenai upaya
pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan
pelaporan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring
Controlling Surveilance for Prevention (MCSP).
Hasil Identifikasi titik rawan korupsi
pada bantuan sosial adalah spesifikasi tidak jelas dan matang sehingga
memunculkan potensi mark up, dan masih dilakukan praktik penyuapan atas
penyaluran bantuan keuangan hibah.
Dalam rangka hal tersebut diatas, Pemerintah
Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo melaksanakan Audit Bantuan
Sosial Uang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025 pada Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Audit dilaksanakan waktu tanggal 06 s/d 15 Januari 2026.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Obyek Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Inspektorat Daerah Purworejo Dampingi Pemeriksaan BPK di Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Layani Konsultasi Tindak Lanjut Reviu Laporan Keuangan BLUD
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes untuk Mendukung Pengawasan Desa
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar PKS Probity Audit bagi Auditor dan PPUPD