KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi dan meminta kepada instansi berwenang mengenai mengenai upaya
pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan
pelaporan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring
Controlling Surveilance for Prevention (MCSP).
Hasil Identifikasi titik rawan korupsi
pada bantuan sosial adalah spesifikasi tidak jelas dan matang sehingga
memunculkan potensi mark up, dan masih dilakukan praktik penyuapan atas
penyaluran bantuan keuangan hibah.
Dalam rangka hal tersebut diatas, Pemerintah
Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo melaksanakan Audit Bantuan
Sosial Uang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025 pada Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Audit dilaksanakan waktu tanggal 06 s/d 15 Januari 2026.
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo