KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi dan meminta kepada instansi berwenang mengenai mengenai upaya
pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan
pelaporan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring
Controlling Surveilance for Prevention (MCSP).
Hasil Identifikasi titik rawan korupsi
pada bantuan sosial adalah spesifikasi tidak jelas dan matang sehingga
memunculkan potensi mark up, dan masih dilakukan praktik penyuapan atas
penyaluran bantuan keuangan hibah.
Dalam rangka hal tersebut diatas, Pemerintah
Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo melaksanakan Audit Bantuan
Sosial Uang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025 pada Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Audit dilaksanakan waktu tanggal 06 s/d 15 Januari 2026.
Evaluasi RB Tematik TW I dan TW II Tahun 2026
Inspektorat Daerah Purworejo Serahkan Naskah Hasil Pengawasan SPM Kesehatan dan Program Strategis Nasional JKN
Entry Meeting Evaluasi IEPK Tahun 2026 oleh BPKP Perwakilan DIY
Pendampingan Program Strategis Nasional Pertumbuhan Ekonomi pada Kemudahan Perizinan Semester I Tahun 2026
VERIFIKASI PELAPORAN SPM MELALUI SISTEM PELAPORAN E-SPM PADA BIDANG TRANTIBUMLINMAS TRIWULAN II TAHUN 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melaksanakan Verifikasi Pelaporan SPM Triwulan II Tahun 2026