Berdasarkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Dana
Daerah Kabupaten Purworejo, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Audit
atas Kepatuhan Pengelolaan Bantuan Hibah Uang kepada Bawaslu Kab. Purworejo Tahun
Anggaran 2023.
Tujuan Audit Hibah adalah
untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Pengelolaan Hibah dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Audit dilaksanakan
selama 4 (empat) hari kerja dimulai tanggal 23 September sampai dengan 27
September 2024.
Kegiatan telah dilaksanakan dan sedang dalam proses penyusunan laporan.
Inspektorat Daerah kumpulkan Unit Kerja Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kumpulkan Pojka Pelaksana MCSP-KPK Kabupaten Purworejo Tahun 2025
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029