Berdasarkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Dana
Daerah Kabupaten Purworejo, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Audit
atas Kepatuhan Pengelolaan Bantuan Hibah Uang kepada Bawaslu Kab. Purworejo Tahun
Anggaran 2023.
Tujuan Audit Hibah adalah
untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Pengelolaan Hibah dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Audit dilaksanakan
selama 4 (empat) hari kerja dimulai tanggal 23 September sampai dengan 27
September 2024.
Kegiatan telah dilaksanakan dan sedang dalam proses penyusunan laporan.
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Koordinasi Persiapan Audit Kinerja Bertema Inflasi
Penyampaian NHP Probity Audit Pengadaan Lampu PJU