RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021 – 2026 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang berkualitas untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah, maka perlu dilakukan reviu dokumen Renstra Perangkat Daerah oleh Inspektorat.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor 084/133/SP-PKeu/Rv/Renstra/2021 tanggal 20 September 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakankana Reviu Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021-2026 pada Dinas Kesehatan Kabupaten. Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu dalam kurun waktu 5 (lima) hari mulai tanggal 20 s.d 24 September 2021 dan Tim Reviu diterima oleh Kasubag. Perencanaan Dinas Kabupaten Purworejo.
Reviu ditujukan untuk membantu terlaksananya penyusunan dan penyajian dokumen Renstra-Perangkat Daerah serta memberikan keyakinan terbatas mengenai kepatuhan dan keabsahan informasi telah sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan kepada Kepala Daerah sehingga dapat menghasilkan dokumen Renstra-Perangkat Daerah yang berkualitas.
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
Persiapan Pelaksanaan e-Reviu RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Kapiteran Kecamatan Kemiri
Probity Audit Tahap Persiapan Pengadaan Barang pada Pekerjaan konstruksi Pembangunan Pasar Winong
Pembahasan AOI EIPK