RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021 – 2026 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang berkualitas untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah, maka perlu dilakukan reviu dokumen Renstra Perangkat Daerah oleh Inspektorat.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor 084/133/SP-PKeu/Rv/Renstra/2021 tanggal 20 September 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakankana Reviu Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021-2026 pada Dinas Kesehatan Kabupaten. Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu dalam kurun waktu 5 (lima) hari mulai tanggal 20 s.d 24 September 2021 dan Tim Reviu diterima oleh Kasubag. Perencanaan Dinas Kabupaten Purworejo.
Reviu ditujukan untuk membantu terlaksananya penyusunan dan penyajian dokumen Renstra-Perangkat Daerah serta memberikan keyakinan terbatas mengenai kepatuhan dan keabsahan informasi telah sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan kepada Kepala Daerah sehingga dapat menghasilkan dokumen Renstra-Perangkat Daerah yang berkualitas.
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo
Inspektorat Purworejo Kampanyekan Negeri Bersih dan Bebas Korupsi dalam Karnaval Parade Kreatif 2025