Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menegaskan akan pentingnya penerapan clean government dan good governance yang secara universal
diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat, sudah memasuki tahun ke-10 (sepuluh). Agar
pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah
ditetapkan, maka perlu dilakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB).
Adapun tujuan PMPRB, adalah untuk memberikan
keyakinan terbatas berkaitan dengan informasi tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah yang dituangkan dalam Lembar
Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tim Reviu melaksanakan Reviu berdasarkan
Surat Tugas nomor 084/10/SP-RB/PMPRB/2022 Tanggal 31 Januari 2022 selama 5
(lima) hari kerja yaitu tanggal 2 Februari s/d 9 Februari 2022.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo ikuti Rapat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah terkait Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat di Purworejo
Melaksanakan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Pasar Winong pada DKUKMP Kabupaten Purworejo
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN BUTUH
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL HASIL AUDIT KINERJA TEMATIK KETAHANAN PANGAN
Perkuat Pemahaman Regulasi, Irban II Purworejo Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perpres SHSR 2025
Inspektorat Purworejo Matangkan Persiapan Audit Kinerja Tematik Pengentasan Kemiskinan 2025