Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menegaskan akan pentingnya penerapan clean government dan good governance yang secara universal
diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat, sudah memasuki tahun ke-10 (sepuluh). Agar
pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah
ditetapkan, maka perlu dilakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB).
Adapun tujuan PMPRB, adalah untuk memberikan
keyakinan terbatas berkaitan dengan informasi tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah yang dituangkan dalam Lembar
Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tim Reviu melaksanakan Reviu berdasarkan
Surat Tugas nomor 084/10/SP-RB/PMPRB/2022 Tanggal 31 Januari 2022 selama 5
(lima) hari kerja yaitu tanggal 2 Februari s/d 9 Februari 2022.
Inspektorat Daerah kumpulkan Unit Kerja Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kumpulkan Pojka Pelaksana MCSP-KPK Kabupaten Purworejo Tahun 2025
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029