Berita

Beranda / Berita

REVIU PENILAIAN REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021

Reviu atas Penilaian Pamdiri Reformasi Birokrasi pada Setda, Dinperintransnaker, Kecamatan Banyuuri dan kecamatan Purworejo

  • 2022-02-23

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu PMPRB di Setda Kabupaten Purworejo

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menegaskan akan pentingnya penerapan clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sudah memasuki tahun ke-10 (sepuluh).  Agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). 

  Adapun tujuan PMPRB, adalah untuk memberikan keyakinan terbatas berkaitan dengan informasi tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah yang dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Tim Reviu melaksanakan Reviu berdasarkan Surat Tugas nomor 084/10/SP-RB/PMPRB/2022 Tanggal 31 Januari 2022 selama 5 (lima) hari kerja yaitu tanggal 2 Februari s/d 9 Februari 2022. 

0 Comments

Post Comment