Berita

Beranda / Berita

Perkuat Pemahaman Regulasi, Irban II Purworejo Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perpres SHSR 2025

  • 05 Mei 2026, 08:47:13

  • 0 comments

Image

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan pemahaman terhadap regulasi terbaru, Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Purworejo, Winanto, S.H., M.Pd., melaksanakan konsultasi terkait implementasi Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).


Kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran rombongan Inspektorat Kabupaten Purworejo diterima langsung oleh Wisnu Subrata.


Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal strategis dibahas, khususnya terkait substansi Perpres No. 72 Tahun 2025, mekanisme penerapan standar harga satuan regional, serta implikasinya terhadap pengelolaan keuangan daerah. Konsultasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses pengawasan yang dilakukan Inspektorat selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.


Winanto menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi SHSR sangat diperlukan, mengingat peraturan ini menjadi acuan penting dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di daerah. Dengan adanya kejelasan standar harga, diharapkan dapat mendorong efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.


Sementara itu, Wisnu Subrata memberikan penjelasan teknis serta arahan terkait implementasi kebijakan tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya peran APIP dalam mengawal penerapan standar harga agar berjalan sesuai ketentuan.


Melalui kegiatan konsultasi ini, Inspektorat Kabupaten Purworejo menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta memastikan setiap kebijakan yang diterapkan di daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

0 Comments

Post Comment