Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan pemahaman terhadap regulasi terbaru, Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Purworejo, Winanto, S.H., M.Pd., melaksanakan konsultasi terkait implementasi Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran rombongan Inspektorat Kabupaten Purworejo diterima langsung oleh Wisnu Subrata.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal strategis dibahas, khususnya terkait substansi Perpres No. 72 Tahun 2025, mekanisme penerapan standar harga satuan regional, serta implikasinya terhadap pengelolaan keuangan daerah. Konsultasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses pengawasan yang dilakukan Inspektorat selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.
Winanto menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi SHSR sangat diperlukan, mengingat peraturan ini menjadi acuan penting dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di daerah. Dengan adanya kejelasan standar harga, diharapkan dapat mendorong efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Sementara itu, Wisnu Subrata memberikan penjelasan teknis serta arahan terkait implementasi kebijakan tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya peran APIP dalam mengawal penerapan standar harga agar berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Inspektorat Kabupaten Purworejo menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta memastikan setiap kebijakan yang diterapkan di daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Inspektorat sampaikan naskah hasil audit kinerja tematik pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada 12 perangkat daerah
Inspektorat Purworejo Jadi Narasumber Materi Anti Gratifikasi dan Korupsi pada Karantina Bagus Roro 2026
Inspektorat Daerah ikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang SBU Desa dan Gaji ke-13 Perangkat Desa Tahun 2026
Inspektorat Daerah Ikuti Paparan Penilaian Aset Tanah untuk Penyertaan Modal PT Graha Husada Medika
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang