Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Karanggetas Tahun 2025, pada periode 21-23 Januari 2025.
Kegiatan reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian laporan keuangan serta menilai kesesuaian pengelolaan keuangan BLUD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Reviu difokuskan pada Laporan Keuangan BLUD Puskesmas.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melalui Tim Reviu Inspektur Pembantu II yang terdiri dari Eny Mungawanah, S.S., Hajaris Setyowati, S.I.P., Sintya Puspita Dewi, S.E. dan Siti Sundarti, S.P., M.M., melakukan pemeriksaan dokumen pendukung laporan keuangan, klarifikasi kepada pengelola keuangan BLUD, serta evaluasi atas sistem dan prosedur pengelolaan keuangan yang diterapkan di Puskesmas Karanggetas. Selain itu, reviu juga mencakup penilaian atas pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD, termasuk kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan dan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Melalui pelaksanaan reviu ini, diharapkan Puskesmas Karanggetas dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan serta terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan BLUD secara tertib, efisien, efektif, dan sesuai ketentuan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Audit Kinerja Tematik
Pembahasan Surat Keputusan Tim Pengendalian Korupsi MCSP
Desk Pemeriksaan PBJ, Inspektorat Daerah Purworejo Perkuat Pengawasan Bersama Puskesmas Butuh
Perkuat Pengawalan Proyek Strategis, Inspektorat Purworejo Koordinasikan Pelaksanaan Probity Audit ke BPKP DIY
Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat Koordinasikan Reviu APBD Perubahan 2026 dan Evaluasi SAKIP ke BPKPAD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Monitoring dan Evaluasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027