Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan
semesteran dan tahunan. Laporan keuangan
tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah
periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi pengawasan
di pemerintah daerah.
Dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/21/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada
Puskesmas Karanggetas, 084/22/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada Puskesmas
Banyuasin, 084/23/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada Puskesmas Ngombol.
Tujuan
Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa
Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP.
Adapun Ruang Lingkup Reviu, adalah:
1. LRA
2. LP SAL
3. Neraca
4. LO
5. LPE
6. LAK
7. CaLK
Reviu
dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dalam kurun waktu tanggal 25 s/d 31 Januari
2022.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha