Berita

Beranda / Berita

REVIU LAPORAN KEUANGAN BLUD PADA PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2022

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu Atas Laporan Keuangan BLUD pada Puskesmas Tahun Anggaran 2022

  • 2023-01-25

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu Laporan Keuangan BLUD pada Puskesmas Tahun Anggaran 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo

Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan.  Laporan keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah.

Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/21/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada Puskesmas Karanggetas, 084/22/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada Puskesmas Banyuasin, 084/23/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada Puskesmas Ngombol.

Tujuan Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP.

Adapun Ruang Lingkup Reviu, adalah:

1. LRA

2. LP SAL

3. Neraca

4. LO

5. LPE

6. LAK

7. CaLK

Reviu dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dalam kurun waktu tanggal 25 s/d 31 Januari 2022.

0 Comments

Post Comment