Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan
semesteran dan tahunan. Laporan keuangan
tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah
periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi pengawasan
di pemerintah daerah.
Dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/21/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada
Puskesmas Karanggetas, 084/22/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada Puskesmas
Banyuasin, 084/23/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada Puskesmas Ngombol.
Tujuan
Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa
Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP.
Adapun Ruang Lingkup Reviu, adalah:
1. LRA
2. LP SAL
3. Neraca
4. LO
5. LPE
6. LAK
7. CaLK
Reviu
dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dalam kurun waktu tanggal 25 s/d 31 Januari
2022.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo