Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan
semesteran dan tahunan. Laporan keuangan
tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah
periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi pengawasan
di pemerintah daerah.
Dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/21/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada
Puskesmas Karanggetas, 084/22/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada Puskesmas
Banyuasin, 084/23/SP-RvLK/BLUD/2023 tanggal 24 Januari 2023 pada Puskesmas Ngombol.
Tujuan
Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa
Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP.
Adapun Ruang Lingkup Reviu, adalah:
1. LRA
2. LP SAL
3. Neraca
4. LO
5. LPE
6. LAK
7. CaLK
Reviu
dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dalam kurun waktu tanggal 25 s/d 31 Januari
2022.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo