Berdasarkan Pasal 99 Ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan
bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. Laporan keuangan tahunan tersebut disertai
dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan
berakhir, setelah dilakukan reviu oleh PD yang membidangi pengawasan di
pemerintah daerah.
Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang
disusun oleh Pimpinan BLUD sesuai Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 084/38/SP-RvLK/Rv/BLUD/2023 tanggal 31 Januari 2023 pada RSUD R.A.A. Tjokronegoro selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 1 s.d 13 Februari 2023.
Adapun
tujuan Reviu Laporan Keuangan BLUD adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa
Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Laporan
Keuangan BLUD ini nantinya akan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan pada
Dinas Kesehatan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3