Berita

Beranda / Berita

REVIU LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TAHUN 2022 RSUD R.A.A. TJOKRONEGORO

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2022 pada RSUD R.A.A. Tjokronegoro

  • 2023-02-22

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2022 pada RSUD R.A.A. Tjokronegoro

Berdasarkan Pasal 99 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban  berupa laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan.  Laporan keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh PD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah.

Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/38/SP-RvLK/Rv/BLUD/2023 tanggal 31 Januari 2023 pada RSUD R.A.A. Tjokronegoro selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 1 s.d 13 Februari 2023.

Adapun tujuan Reviu Laporan Keuangan BLUD adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Laporan Keuangan BLUD ini nantinya akan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan pada Dinas Kesehatan. 

0 Comments

Post Comment