Berita

Beranda / Berita

REVIU LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TAHUN 2022 PUSKESMAS PITURUH

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2022 pada Puskesmas Pituruh

  • 2023-02-22

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2022 pada Puskesmas Pituruh

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/49/SP-RvLK/Rv/BLUD/2023 tanggal 8 Februari 2023 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2022 pada Puskesmas Pituruh selama 5 (lima) hari mulai tanggal 9 s.d 15 Februari 2023 dengan tujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP.

Adapun ruang lingkup reviu meliputi:

1.  Laporan Realisasi Anggaran, menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/deficit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode;

2.  LP SAL, menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya;

3.  Neraca, menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu;

4.  LO, menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode palaporan;

5.  LAK, menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU;

6.  LPE, menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya;

7. CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisisi atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas (LAK) dalam rangka pengungkapan yang memadai.

0 Comments

Post Comment