Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun
laporan keuangan semesteran dan tahunan.
Laporan keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling
lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu
oleh PD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah.
Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan
sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/45/SP-RvLK/Rv/BLUD/2023 tanggal 31 Januari 2023,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang
disusun oleh Pimpinan BLUD pada
Puskesmas Loano selama 5 (lima) hari mulai tanggal 1 s.d 8 Februari 2023.
Adapun tujuan Reviu
Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa
Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP
dengan sasaran Laporan Keuangan BLUD Puskesmas TA 2022 pada Puskesmas Loano.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha