Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun
laporan keuangan semesteran dan tahunan.
Laporan keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling
lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu
oleh PD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah.
Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan
sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/45/SP-RvLK/Rv/BLUD/2023 tanggal 31 Januari 2023,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang
disusun oleh Pimpinan BLUD pada
Puskesmas Loano selama 5 (lima) hari mulai tanggal 1 s.d 8 Februari 2023.
Adapun tujuan Reviu
Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa
Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP
dengan sasaran Laporan Keuangan BLUD Puskesmas TA 2022 pada Puskesmas Loano.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo