Tata kelola pajak daerah dapat dimaknai
sebagai proses penyelenggaraan urusan pendapatan dari sektor pajak oleh Badan Pengelolaan
Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo yang oleh Peraturan
Daerah ditugaskan sebagai instansi yang mengurusi berbagai persoalan tentang
pajak dan retribusi daerah. Untuk memberikan
keyakinan apakah Tata Kelola Pajak Daerah telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
perlu adanya reviu.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/66/SP-PDTT/Rv/Pajak/2023 tanggal 28 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu
Kepatuhan Tata Kelola Pajak Daerah Tahun 2023 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan
selama 5 hari mulai tanggal 29 Maret 2023 s.d 4 April 2023.
Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa tata kelola pajak daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sasaran reviu adalah Tata Kelola Pajak Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup reviu, meliputi:
1. Kecukupan regulasi;
2.
Penguatan
database pajak;
3.
Inovasi
peningkatan pajak;
4.
Capaian atas
penagihan tunggakan pajak dan peningkatan pajak;
5.
Reviu atas cleansing
pajak daerah;
6.
Penegakan hukum
atas pelanggaran pajak daerah;
7. Inovasi Pemda dalam
pencegahan korupsi sektor penerimaan daerah.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo