Tata kelola pajak daerah dapat dimaknai
sebagai proses penyelenggaraan urusan pendapatan dari sektor pajak oleh Badan Pengelolaan
Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo yang oleh Peraturan
Daerah ditugaskan sebagai instansi yang mengurusi berbagai persoalan tentang
pajak dan retribusi daerah. Untuk memberikan
keyakinan apakah Tata Kelola Pajak Daerah telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
perlu adanya reviu.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/66/SP-PDTT/Rv/Pajak/2023 tanggal 28 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu
Kepatuhan Tata Kelola Pajak Daerah Tahun 2023 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan
selama 5 hari mulai tanggal 29 Maret 2023 s.d 4 April 2023.
Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa tata kelola pajak daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sasaran reviu adalah Tata Kelola Pajak Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup reviu, meliputi:
1. Kecukupan regulasi;
2.
Penguatan
database pajak;
3.
Inovasi
peningkatan pajak;
4.
Capaian atas
penagihan tunggakan pajak dan peningkatan pajak;
5.
Reviu atas cleansing
pajak daerah;
6.
Penegakan hukum
atas pelanggaran pajak daerah;
7. Inovasi Pemda dalam
pencegahan korupsi sektor penerimaan daerah.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3