Berita

Beranda / Berita

REVIU DAU YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA ATAS BAGIAN DAU BIDANG KESEHATAN TAHUN 2023 TAHAP PENGANGGARAN PADA BPKPAD KABUPATEN PURWOREJO

Reviu DAU yang Ditentukan Penggunaannya Atas Bagian DAU Bidang Kesehatan Tahun 2023 Tahap Penganggaran pada BPKPAD Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo

  • 2023-04-27

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu DAU yang Ditentukan Penggunaannya Atas Bagian DAU Bidang Kesehatan Tahun 2023 Tahap Penganggaran pada BPKPAD Kabupaten Purworejo

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/72/SP-PKeu/Rv/DAU/2023 tanggal 30 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU yang Ditentukan Penggunaannya Atas Bagian DAU Bidang Kesehatan Tahun 2023 Tahap Penganggaran pada BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 3 s.d 5 April 2023.

Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa Anggaran DAU yang Ditentukan Penggunaannya atas Bagian DAU Bidang Kesehatan Tahun Anggaran  2023 Tahap Penganggaran telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Comments

Post Comment