Reviu DAU yang Ditentukan Penggunaannya Atas Bagian DAU Bidang Kesehatan Tahun 2023 Tahap Penganggaran pada BPKPAD Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
menyebutkan bahwa penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari
bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan diawasi oleh Aparat Pengawas
Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/72/SP-PKeu/Rv/DAU/2023 tanggal 30 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten
Purworejo melaksanakan Reviu DAU yang Ditentukan Penggunaannya Atas Bagian DAU
Bidang Kesehatan Tahun 2023 Tahap Penganggaran pada BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 3 s.d 5 April 2023.
Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa Anggaran DAU yang Ditentukan
Penggunaannya atas
Bagian DAU Bidang
Kesehatan
Tahun Anggaran 2023 Tahap
Penganggaran telah
disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo