Inspektorat Kabupaten Purworejo Melakukan Reviu Daftar Usulan Penghapusan (Cleansing) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo
Piutang Pajak Daerah berupa bunga dan/atau denda, walaupun
hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila
Piutang Pajak Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Penghapusan sanksi administrasi Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan juga dapat diberikan apabila Wajib
Pajak membayar lunas pokok ketetapan pajak yang terhutang. Bupati dapat
menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dikarenakan
tidak bisa tertagih dan/atau sudah kadaluwarsa. Penghapusan Piutang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
berdasarkan usulan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset
Daerah. Inspektorat atas penugasan dari Bupati melakukan reviu atas usulan
Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah
(BPKPAD).
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/211/SP-PDTT/Rv/PBB/2023 tanggal 11
Desember 2023, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
Daftar Usulan Penghapusan (Cleansing) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan,
dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo.
Tujuan atas
Reviu Daftar Usulan Penghapusan (Cleansing)
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun
2023 adalah memperoleh keyakinan terbatas bahwa pajak yang diusulkan untuk
dihapus merupakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL EVALUASI ATAS KEGIATAN EVALUASI MANAJEMEN RISIKO PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025 PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN PURWOREJO
EVALUASI MBG OLEH BPKP PERWAKILAN PROVINSI DIY
Inspektorat Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Larwasda 2025, Dipimpin Langsung oleh Inspektur Daerah
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Jabatan kepada Lima Pegawai
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2025 PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERIKANAN KABUPATEN PURWOREJO
Rakor Persiapan Evaluasi Manajemen Risiko Perangkat Daerah
Dee
2025-07-09Salam Kenal, apa boleh di share contoh PKR dan LHR nya?