Berita

Beranda / Berita

REVIU DAFTAR USULAN PENGHAPUSAN (CLEANSING) PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023 PADA BPKPAD KABUPATEN PURWOREJO

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melakukan Reviu Daftar Usulan Penghapusan (Cleansing) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo

  • 2023-12-30

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu Daftar Usulan Penghapusan (Cleansing) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo

Piutang Pajak Daerah berupa bunga dan/atau denda, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila Piutang Pajak Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan juga dapat diberikan apabila Wajib Pajak membayar lunas pokok ketetapan pajak yang terhutang. Bupati dapat menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau sudah kadaluwarsa. Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah. Inspektorat atas penugasan dari Bupati melakukan reviu atas usulan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/211/SP-PDTT/Rv/PBB/2023 tanggal 11 Desember 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Daftar Usulan Penghapusan (Cleansing) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo.

Tujuan atas Reviu Daftar Usulan Penghapusan (Cleansing) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 adalah memperoleh keyakinan terbatas bahwa pajak yang diusulkan untuk dihapus merupakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Comments

Post Comment