Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan penilaian kewajaran atas beban
kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Standar Harga
Satuan (SHS) merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan
keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional.
Sedangkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga komponen kegiatan
fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen
kegiatan dengan menggunakan SHS sebagai elemen penyusunannya.
Penetapan biaya standar dimaksudkan sebagai upaya preventif menekan
penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan
reviu atas Analisis Standar Belanja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen
Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/77/SP-PDTT/Rv/ASB-HSPK/2022
tanggal 5 Agustus 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
ASB dan HSPK pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 5 hari dalam kurun waktu
tanggal 8 s/d 12 Agustus 2022. Tujuan dilaksanakan reviu ASB dan HSPK tersebut
adalah:
1. Memberikan keyakinan
terbatas bahwa penyusunan dokumen ASB dan HSPK telah sesuai dengan
tahapan-tahapan yang ditentukan;
2.
Memberikan
keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data harga yang
disajikan dalam dokumen ASB dan HSPK;
3. Memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen ASB dan HSPK telah dimanfaatkan
dalam perencanaan penganggaran/penyusunan RKA-PD.
Penyampaian NHP Probity Audit Pengadaan Lampu PJU
Plt Inspektur Purworejo Pimpin Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Tindak Lanjut
Inspektorat Purworejo Berikan Pembekalan dan Motivasi kepada Mahasiswa Magang
Reviu Pembayaran P3K
PEMERIKSAAN PERJALANAN DINAS
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Inspektur Pembantu V Sampaikan Persiapan HUT RI ke-80