Berita

Beranda / Berita

REVIU ANALISIS STANDAR HARGA BELANJA (ASB) DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN (HSPK)

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu ASB dan HSPK pada BPKPAD Kabupaten Purworejo

  • 2022-08-25

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu ASB dan HSPK pada BPKPAD Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo

Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Standar Harga Satuan (SHS) merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional. Sedangkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SHS sebagai elemen penyusunannya.

Penetapan biaya standar dimaksudkan sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas Analisis Standar Belanja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/77/SP-PDTT/Rv/ASB-HSPK/2022 tanggal 5 Agustus 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu ASB dan HSPK pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 5 hari dalam kurun waktu tanggal 8 s/d 12 Agustus 2022. Tujuan dilaksanakan reviu ASB dan HSPK tersebut adalah:

1.   Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dokumen ASB dan HSPK telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan;

2.    Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data harga yang disajikan dalam dokumen ASB dan HSPK;

3.  Memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen ASB dan HSPK telah dimanfaatkan 

     dalam perencanaan penganggaran/penyusunan RKA-PD.

0 Comments

Post Comment