Probity audit tahap
persiapan pengadaan dilaksanakan dengan melakukan audit atas penetapan
spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK), penetapan HPS, penetapan
rancangan kontrak, dan/atau penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan
pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian
harga, serta audit atas pemenuhan kriteria pengadaan langsung, e-purchasing,
atau pengadaan khusus.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/58/SP-PDTT/Kh/Probity/2022 tanggal 18 Mei
2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Audit Dokumen
Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gedung Kantor DINDIKPORA Tahap
III dengan tujuan untuk
memberikan pendapat dan saran perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang
dilaksanakan manajemen sesuai dengan probity requirement, yaitu telah
mematuhi prosedur, prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan
ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil audit atas data/dokumen yang
diperoleh. Adapun ruang lingkup Probity Audit Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa adalah pada tahap tahap persiapan
pemilihan penyedia dan tahap pelaksanaan pemilihan penyedia pada kegiatan
Pembangunan Gedung Kantor Dindikpora Tahap III.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)