Pengadaan Barang dan Jasa yang
memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil,
dan akuntabel serta etika pengadaan (sesuai dengan Pasal 6 Perpres 16/2018),
dengan manfaat yg diharapkan adalah menghindari
konflik kepentingan dan permasalahan, menghindari praktek korupsi, meningkatkan
integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi,
memberi keyakinan yang memadai kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan
sektor publik, khususnya PBJ, telah dilakukan melalui proses yang berintegritas
dan dapat dipercaya sesuai ketentuan, efisien, efektif, dan ekonomis,
memberikan keyakinan secara objektif dan independen bahwa PBJ telah sesuai
dengan prinsip dan etika PBJ (probity
requirement), menghindari potensi adanya litigasi (permasalahan hukum); dan
memberikan informasi untuk pengambilan keputusan/kebijakan.
Pelaksanaan Probity Audit tidak memindahkan
tanggung jawab manajerial pelaksanaan PBJ namun berupa pendapat dan/atau saran
yang diberikan kepada auditan sebagai pelaksana PBJ berdasarkan data/dokumen yang
diterima dari auditan maupun pihak ketiga lainnya.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/SP-PDTT/Kh/Probity/2022 tanggal 6 Januari 2022 Tim Inspektorat Kabupaten
Purworejo melaksanakan Probity Audit Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gedung Dindikpora Tahap III Tahap
Perencanaan selama 3 hari mulai tanggal 7 Januari 2022 s/d 11 Januari 2022.
Tujuan
pelaksanaan Probity audit adalah :
a. Untuk memberikan
keyakinan bahwa rencana pengadaan barang/ jasa telah sesuai dengan tujuan,
kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang jasa.
b. Mengidentifikasi
kelemahan/permasalahan yang signifikan dalam proses perencanaan pengadaan
barang/jasa.
c. Memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan