Berita

Beranda / Berita

PROBITY AUDIT PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMBANGUNAN GEDUNG DINDIKPORA TAHAP III

Probity Audit Pembangunan Gedung DINDIKPORA Tahap III Tahap Perencanaan

  • 2022-01-31

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Probity Audit Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gedung Dindikpora Tahap III Tahap Perencanaan

Pengadaan Barang dan Jasa yang memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel serta etika pengadaan (sesuai dengan Pasal 6 Perpres 16/2018), dengan manfaat yg diharapkan adalah menghindari konflik kepentingan dan permasalahan, menghindari praktek korupsi, meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi, memberi keyakinan yang memadai kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik, khususnya PBJ, telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya sesuai ketentuan, efisien, efektif, dan ekonomis, memberikan keyakinan secara objektif dan independen bahwa PBJ telah sesuai dengan prinsip dan etika PBJ (probity requirement), menghindari potensi adanya litigasi (permasalahan hukum); dan memberikan informasi untuk pengambilan keputusan/kebijakan.

Pelaksanaan Probity Audit tidak memindahkan tanggung jawab manajerial pelaksanaan PBJ namun berupa pendapat dan/atau saran yang diberikan kepada auditan sebagai pelaksana PBJ berdasarkan data/dokumen yang diterima dari auditan maupun pihak ketiga lainnya.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/SP-PDTT/Kh/Probity/2022 tanggal 6 Januari 2022 Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Probity Audit Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gedung Dindikpora Tahap III Tahap Perencanaan selama 3 hari mulai tanggal 7 Januari 2022 s/d 11 Januari 2022. 

Tujuan pelaksanaan Probity audit adalah :

a.  Untuk memberikan keyakinan bahwa rencana pengadaan barang/ jasa telah sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang jasa.

b. Mengidentifikasi kelemahan/permasalahan yang signifikan dalam proses perencanaan pengadaan barang/jasa.

c.   Memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

0 Comments

Post Comment