Mulai Tanggal 24 Maret 2022 s.d 28 Maret 2022, Inspeektorat melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 Pada UPT Puskesmas Gebang. Kegiatan ini merupakan kegiatan mandatory yang diperintahkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1074/IJ tanggal 07 Mei 2021 perihal Optimalisasi Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi COVID 19. Tujuan pengawasan/audit ini adalah untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa pelaksanaan, Monitoring Sumberdaya Manusia Sarana dan Prasarana kegiatan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan melalui tata kelola yang baik dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan yang ditemui.
Tim yang berjumlah 4 orang melaksanakan pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 Pada UPT Puskesmas Gebang dengan sasaran dan ruang lingkup :
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN BUTUH
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL HASIL AUDIT KINERJA TEMATIK KETAHANAN PANGAN
Perkuat Pemahaman Regulasi, Irban II Purworejo Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perpres SHSR 2025
Inspektorat Purworejo Matangkan Persiapan Audit Kinerja Tematik Pengentasan Kemiskinan 2025
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Kebersamaan Pegawai
Personil Irbansus ikuti Diklat Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas