UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan
pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam
mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di
dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Selain Dana Desa, sesuai UU Desa pasal 72,
Desa memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi Dana
Desa; Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan
Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam hal keuangan desa, pemerintah desa wajib
menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan APBDesa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus
pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan
penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Pendampingan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas
dalam tata pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai
dengan ketentuan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/48/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2023 tanggal 14 Maret 2023, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa
Wingkotinumpuk Kecamatan Ngombol Tahun 2023 Tahap Perencanaan. Kegiatan
dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 15 s.d 20 Maret 2023.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3