UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan
pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam
mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di
dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Selain Dana Desa, sesuai UU Desa pasal 72,
Desa memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi Dana
Desa; Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan
Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya
disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa
harus dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana
semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 Tahap I (Perencanaan dan Penganggaran) pada
Desa Mendiro Kecamatan Ngombol oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo dilaksanakan
berdasarkan Surat Tugas
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/05/Sp-Peng.Ds/PL/Ds/2023 tanggal 4 Januari 2023 selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 5 s.d 9 Januari 2023.
Tujuan Pendampingan pengelolaan keuangan desa
tersebut, adalah:
1. Meningkatkan pemahaman
aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata
pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;
2. Pemerintah desa mampu
menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
3. Pemerintah Desa mampu
menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus
pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan
penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Metodologi yang digunakan dalam melakukan
pendampingan, adalah:
1. Melakukan penelaahan dan kajian peraturan
perundang-undangan terkait desa khususnya pengelolaan
keuangan desa.
2.
Mereviu dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa.
3.
Mereviu dokumen APB Desa.
4.
Melakukan evaluasi Sistem Pengendalian Intern.
5.
Memastikan kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dengan
Siskeudes.
6. Meneliti
dokumen kebijakan desa terkait pengelolaan keuangan desa.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo