Berita

Beranda / Berita

PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2023 TAHAP I PADA DESA MENDIRO KECAMATAN NGOMBOL

Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 Tahap Perencanaan dan Penganggaran Desa Mendiro Kecamatan Ngombol

  • 2023-01-15

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 Tahap Perencanaan dan Penganggaran oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo pada Desa Mendiro Kecamatan Ngombol

UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.  Selain Dana Desa, sesuai UU Desa pasal 72, Desa memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 Tahap I (Perencanaan dan Penganggaran) pada Desa Mendiro Kecamatan Ngombol oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/05/Sp-Peng.Ds/PL/Ds/2023 tanggal 4 Januari 2023 selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 5 s.d 9 Januari 2023.

Tujuan Pendampingan pengelolaan keuangan desa tersebut, adalah:

1. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;

2.   Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;

3.    Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Metodologi yang digunakan dalam melakukan pendampingan, adalah:

1.     Melakukan penelaahan dan kajian peraturan perundang-undangan terkait desa khususnya pengelolaan keuangan desa.

2.     Mereviu dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa.

3.     Mereviu dokumen APB Desa.

4.     Melakukan evaluasi Sistem Pengendalian Intern.

5.     Memastikan kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dengan Siskeudes.

6.  Meneliti dokumen kebijakan desa terkait pengelolaan keuangan desa.

0 Comments

Post Comment