Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir
dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk
mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,
sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan
masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/49/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2023 tanggal 14 Maret 2023, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Rejowinangun
Kecamatan Kemiri Tahun 2023 Tahap Perencanaan. Kegiatan dilaksanakan selama 3
hari mulai tanggal 15 s.d 21 Maret 2023.
Tujuan
Pendampingan,
sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar
mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga
semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;
2. Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi
Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB
Desa;
3. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan
yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang
dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan
penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
desa.
Adapun ruang lingkup pendampingan Pengelolaan
Keuangan Desa meliputi siklus pengelolaan keuangan desa pada tahap perencanaan
Tahun 2023.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3