b. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa.
c. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan desa ini merupakan wujud peran Inspektorat Kabupaten Purworejo dalam consulting activity dimana tugas Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan/audit/reviu/evaluasi namun juga Inspektorat melaksanakan tugas untuk mendampingi, memberi masukan dan arahan agar pelaksanaan tugas OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan Desa Tahun 2022 akan dilakukan Inspektorat Kabupaten Purworejo pada 8 Desa yang salah satunya adalah Desa Candingasinan Kecamatan Banyuurip. Harapan dari kegiatan ini adalah agar nantinya desa yang telah didampingi oleh Inspektorat bisa menjadi pilot project desa disekitarnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan mulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN BUTUH
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL HASIL AUDIT KINERJA TEMATIK KETAHANAN PANGAN
Perkuat Pemahaman Regulasi, Irban II Purworejo Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perpres SHSR 2025
Inspektorat Purworejo Matangkan Persiapan Audit Kinerja Tematik Pengentasan Kemiskinan 2025
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Kebersamaan Pegawai
Personil Irbansus ikuti Diklat Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas