Berita

Beranda / Berita

Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Candingasinan Kecamatan Banyuurip

  • 2022-03-17

  • 0 comments

Image

Mulai Jumat Tanggal 11 Maret 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa pada Desa Candingasinan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertujuan agar Pemerintah Desa mampu :
a. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

b.   Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa.

c. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan desa ini merupakan wujud peran Inspektorat Kabupaten Purworejo dalam consulting activity dimana tugas Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan/audit/reviu/evaluasi namun juga Inspektorat melaksanakan tugas untuk mendampingi, memberi masukan dan arahan agar pelaksanaan tugas OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan Desa Tahun 2022  akan dilakukan Inspektorat Kabupaten Purworejo pada 8 Desa yang salah satunya adalah Desa Candingasinan Kecamatan Banyuurip. Harapan dari kegiatan ini adalah agar nantinya desa yang telah didampingi oleh Inspektorat bisa menjadi pilot project desa disekitarnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan mulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

0 Comments

Post Comment