b. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa.
c. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan desa ini merupakan wujud peran Inspektorat Kabupaten Purworejo dalam consulting activity dimana tugas Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan/audit/reviu/evaluasi namun juga Inspektorat melaksanakan tugas untuk mendampingi, memberi masukan dan arahan agar pelaksanaan tugas OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan Desa Tahun 2022 akan dilakukan Inspektorat Kabupaten Purworejo pada 8 Desa yang salah satunya adalah Desa Candingasinan Kecamatan Banyuurip. Harapan dari kegiatan ini adalah agar nantinya desa yang telah didampingi oleh Inspektorat bisa menjadi pilot project desa disekitarnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan mulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Inspektorat Daerah kumpulkan Unit Kerja Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kumpulkan Pojka Pelaksana MCSP-KPK Kabupaten Purworejo Tahun 2025
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029