Berita

Beranda / Berita

Pendampingan Admin Kabupaten dan Persiapan Penilaian SPIP Terintegrasi.

  • 2021-12-31

  • 0 comments

Image

PENDAMPINGAN PERSIAPAN SPIP TERINTEGRASI

Pendampingan dilaksanakan tanggal 22 Desember 2021 s/d 28 Desember 2021 (5 Hari)

Dasar Pelaksanaan: Surat Tugas Inspektur Kab. Purworejo nomor 084/12/Sp-KPI/Ev/SPIP/2021 Tanggal 21 Desember 2021

OPD  sebagai admin Kabupaten: Bappeda Kabupaten Purworejo dan Bagian Organisasi Setda

OPD  yang didampingi untuk penilaian mandiri terintegrasi : BKD dan Dinas Kependudukan , Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo

A.        Pendahuluan

Peraturan Pemerintah Nomor 60  Tahun 2008 tentang SPIP merupakan upaya Pemerintah memenuhi pasal 58 Undang-undang Nomor I tahun 2204 tentang Perbendaharaan Negara yaitu menyelenggarakan sistem pengendalian intern dilingkungan pemerintah secara menyeluruh  dalam sistem pengendalian intern dilingkungan pemerintah secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas PP 60/2008 ini diharapkan berperan dalam 3 hal : sebagai landasan penyelenggaraan  SPIP, sebagai landasan penyelenggaraan pengawasan intern dan standart penyelenggaraan SPIP

Dengan terbitnya Kepala BPKP nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka perlu dilakukan persiapan pelaksanaan penilaian mandiri SPIP terintegrasi.

B.        Tujuan Pendampingan

Pendampingan Persiapan pelaksanaan SPIP terintegrasi bertujuan:

1.       Mempersiapkan program kerja admin Kabupaten

2.       Mempersiapkan 2 (dua) OPD melakukan penilaian mandiri SPIP terintegrasi

C.        Ruang Lingkup Pendampingan

Ruang lingkup pendampingan persiapan pelaksanaan SPIP terintegrasi terdiri dari penyusunan SK Admin Kabupaten, SK Assesor Kabupaten, Assesor OPD dan Persiapan 2 (dua) OPD melaksanakan penilaian Mandiri

0 Comments

Post Comment