Pengelolaan
Keuangan BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan keleluasaan
untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Dengan menjadi
BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
BLUD di daerah kabupaten. Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi
pengawasan dalam hal ini Inspektorat Daerah. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/147/SP-PPDT/kh/Puskesmas/2022 tanggal 1 Desember 2022, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas Ngombol Tahun 2022,
dengan tujuan:
2. Memberikan saran perbaikan atas kelemahan dalam Pelaksanaan
Tata Kelola BLUD Puskesmas.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo