Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/164/SP-PPDT/Kh/Covid/2022 tanggal
19 Desember 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan dalam rangka
Penanggulangan Covid 19 Tahun 2022 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
dengan tujuan pemeriksaan adalah untuk:
1.
Memberi keyakinan memadai mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan
informasi pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19
sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku;
2.
Menilai dan mendorong percepatan proses penyaluran insentif bagi tenaga
Kesehatan yang menangani COVID-19;
3.
Memberikan informasi objektif atas realisasi penyaluran dana insentif
bagi tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19;
4. Memberikan saran atau rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
Sasaran pemeriksaan meliputi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo yang bersumber dari sisa dana BOK Tambahan.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo