Berita

Beranda / Berita

Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021

Cek Fisik Jalan Setapak

  • 2021-12-31

  • 0 comments

Image

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA PENUNGKULAN KECAMATAN GEBANG KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2020 DAN SEMESTER I TAHUN 2021

Pemeriksaan   dilaksanakan mulai  tanggal 1 s/d 10 Desember  2021 (7 hari Kerja)

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor :  084/73/Sp. Peng. Ds/Rg/Ds/2021 Tanggal Desember 2021  dengan susunan Tim sebagai berikut:

1.     Penanggungjawab Tim : Drs. Fajar Dhewanto, MM

2.     Pengendali Teknis:  Hajaris Setyowati, SIP.

3.     Ketua Tim : Yuni Setiyowati, SE

4.     Anggota: 1. Indah Etik Rinawati, SE

               2. Sukariyanto, SE

 

I.      Pendahuluan

Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa. 

Untuk memberikan keyakinan terhadap pengelolaan keuangan desa apakah  telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan. 

II.     Tujuan

Tujuan Pemeriksaan : untuk memberikan keyakinan  bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

III.   Ruang Lingkup

Keuangan Desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa,Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun 2021.

0 Comments

Post Comment