Mulai Senin 28 Maret 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Mayungsari Kecamatan Bener. Kegiatan yang akan dilaksankaan kurang lebih 5 hari kedepan ini merupakan kegiatan yang sudah terjadwal dan ditetapkan dalam PKPT Kabupaten Purworejo Tahun 2022.
Tujuan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan desa tahun 2022 berdasarkan penilaian risiko yang telah dilakukan pada 469 desa se-Kabupaten Purworejo dengan menggunakan Aplikasi SISWASKEUDES. Hasil Penilaian Risiko ini kemudian merangking seluruh desa mulai dari desa dengan risiko tertinggi s.d risiko terendah. Faktor risiko yang digunakan adalah risiko keuangan dan risiko non keuangan serta juga mempertimbangkan aduan dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan desa ini harapannya adalah sebagai bahan koreksi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa Mayungsari sehingga kedepan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan memiliki bukti dukung pertanggungjawaban yang cukup memadai sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB menjadi Narasumber Diklat Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo ikuti Rapat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah terkait Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat di Purworejo
Melaksanakan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Pasar Winong pada DKUKMP Kabupaten Purworejo
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN BUTUH
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL HASIL AUDIT KINERJA TEMATIK KETAHANAN PANGAN
Perkuat Pemahaman Regulasi, Irban II Purworejo Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perpres SHSR 2025