PURWOREJO – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo resmi memulai rangkaian kegiatan Reviu Pelayanan Publik pada Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo ini dijadwalkan berjalan selama 11 hari, terhitung mulai tanggal 6 hingga 16 Juli 2026.
Reviu ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pengawasan internal untuk memastikan bahwa standar pelayanan minimal dan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengawali hari pertama penugasan pada Senin, 6 Juli 2026, Tim Reviu dari Inspektorat Daerah diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Purworejo, Ibu Surahmi.
Dalam pertemuan tersebut, Ibu Surahmi menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap agenda reviu ini. Beliau menegaskan bahwa Disdukcapil siap bersinergi dan memberikan akses data serta informasi yang dibutuhkan oleh tim inspektorat demi perbaikan kualitas pelayanan ke depan.
"Kami sangat menyambut baik kehadiran Tim Inspektorat. Reviu ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mengevaluasi diri, mempertahankan yang sudah baik, dan segera membenahi area yang masih memerlukan peningkatan kualitas," ungkap Ibu Surahmi.
Optimalkan Pelayanan Publik, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Lakukan Reviu di Disdukcapil
Koordinasi Evaluasi IEPK Tahun 2026
Inspektorat Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Dindikbud dan BPKPAD
Inspektorat Purworejo Ikuti Harmonisasi Raperbup Bersama Kanwil Kemenkum Jawa Tengah
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi, Tekankan Persiapan Gelar Pengawasan Daerah