Main Menu

Berita

Beranda / Berita

Musrenbang RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 - 2029

  • 2025-05-05

  • 0 comments

Image

Pemerintah Kabupaten Purworerjo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo, Senin (5/05/2025).

Musrenbang RPJMD ini dibuka secara resmi oleh Yuli Hastuti, Bupati Purworejo dan dihadiri oleh jajaran DPRD, Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD,  LSM, perwakilan organisasi masyarakat, serta BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Yuli Hastuti menyampaikan bahwa Musrenbang RPJMD merupakan forum strategis untuk menyelaraskan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah terpilih dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan nasional dan provinsi.

"RPJMD ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Yuli Hastuti.

Proses Musrenbang ini menjadi ruang partisipatif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan terhadap rencana pembangunan lima tahun ke depan. Berbagai isu strategis seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi lokal menjadi topik utama yang dibahas.

Hasil dari Musrenbang RPJMD ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen akhir RPJMD yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Dalam kesempatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kab. Purworejo.  " Visi pembangunan kab purworejo selama 5 tahun kedepan yaitu Purworejo BERSERI ( Purworejo Berdaya Saing Sejahtera Religius dan Inovatif)", jelas  Kurniawan Kadir.

Dalam dokumen RPJMD tersebut diketahui bawah pencapaian visi misi dan target indikator makro pembangunan tsb akan didukung melalui 7 program unggulan " PITULUNGAN " yaitu Pinter Bocahe, Religius masyarakat, Sehat Penduduke, Sejahtera Wargane, Alus Dalane, Rame Pasare, Ayem Petanine. (imj

0 Comments

Post Comment