Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa pelaksanaan Larwasda merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
“Melalui Larwasda, Inspektorat akan melakukan pemantauan, evaluasi, dan identifikasi permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah desa,” ungkap Inspektur.
Kegiatan Larwasda tahun 2025 ini juga difokuskan pada evaluasi atas penyeenggaraan pemerintahan desa dan evaluasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan.
Selain itu, Inspektorat menekankan pentingnya komitmen seluruh Kepala Desa dalam menindaklanjuti hasil pengawasan agar tata kelola pemerintahan semakin baik.
Dengan terselenggaranya kegiatan Larwasda ini, diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal dan mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (imj)
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL REVIU BARANG MILIK DAERAH (BMD)
RAPAT KOORDINASI EVALUASI IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2025
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MENJADI NARASUMBER DI DINSOSDALDUKKB KABUPATEN PURWOREJO
Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Perempuan dan Anak
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT LHR PELAYANAN PUBLIK