Berita

Beranda / Berita

EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021 PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN PURWOREJO

FGD

  • 29 Nov 2021, 09:33:15

  • 0 comments

Image

Audit dilaksanakan mulai  tanggal 15 s.d 18 Nopember  2021 (4 hari Kerja)

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor :  084/14/SP-PKin/Ev/MR/2021 Tanggal 15 Nopember 2021  dengan susunan Tim sebagai berikut:

1.     Penanggungjawab Tim : Drs. Fajar Dhewanto, MM

2.     Pengendali Teknis:  Hajaris Setyowati, SIP.

3.     Ketua Tim: Sukariyanto, SE

4.     Anggota: 1. Indah Etik Rinawati, SE

               2. Yuni Setiyowati, SE

 

I.      Pendahuluan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 7a: Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan.  Pasal 13 ayat (1), Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. 

Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam menetapkan konteks, mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko merupakan proses penerapan manajemen risiko.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 11b: Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah

Dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas penerapan manajemen risiko. 

II.     Tujuan

Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko sebagai berikut:

1.   Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Perangkat Daerah:

a.    Pengujian atas Pernyataan Risiko

b.   Pengujian atas Penilaian Risiko

c.    Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP)

2.   Memberikan rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen Risiko.

III.   Ruang Lingkup

Ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur penerapan manajemen risiko yang dibuat manajemen Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko , penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.

0 Comments

Post Comment