Gratifikasi
merupakan bagian yang secara khusus menjadi fokus pemberantasan korupsi yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Oleh karena itu masyarakat
dan juga pejabat serta penyelenggara negara harus memahaminya secara terang
benderang mengingat “ memberi “ dengan maksud tertentu atau
yang tidak memiliki tendensi tertentu telah membudaya bagi Sebagian besar
masyarakat Indonesia.
Maksud dan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi
Pengendalian Gratifikasi di Kominfo Kabupaten
Purworejo adalah sebagai berikut :
a) Pembentukan
pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya;
b) Perubahan persepsi dan sikap terhadap
korupsi;
c) Pembentukan
keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi
Semarak HUT RI ke-81, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Upacara Khidmat
Pendampingan Wawancara ZI Menuju WBK
Semarak HUT RI ke-81, Inspektorat Purworejo Gelar Senam Bersama dan Aneka Perlombaan
Semarak HUT ke-81 RI, Inspektorat Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi SAKIP Tahun 2026 Kabupaten Purworejo
Kegiatan Desk Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026