Gratifikasi
merupakan bagian yang secara khusus menjadi fokus pemberantasan korupsi yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Oleh karena itu masyarakat
dan juga pejabat serta penyelenggara negara harus memahaminya secara terang
benderang mengingat “ memberi “ dengan maksud tertentu atau
yang tidak memiliki tendensi tertentu telah membudaya bagi Sebagian besar
masyarakat Indonesia.
Maksud dan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi
Pengendalian Gratifikasi di Kominfo Kabupaten
Purworejo adalah sebagai berikut :
a) Pembentukan
pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya;
b) Perubahan persepsi dan sikap terhadap
korupsi;
c) Pembentukan
keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo
Tim Reviu ASB Inspektorat Daerah Serahkan Naskah Hasil Reviu kepada BPKPAD Purworejo
Tim Monitoring Inspektorat Daerah Pantau Penyelesaian Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025 di Kecamatan Pituruh
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Inspektorat Daerah Sampaikan Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Ngombol