Pelaporan LHKASN merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh seluruh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Penetapan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menyampaikan pelaporan harta kekayaan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Wajib Lapor LHKPN meliputi :
a. Semua Pejabat Setara Eselon II.
b. Semua Pejabat Setara Eselon III.
c. Semua Pejabat Setara Eselon IV.
d. Semua Lurah.
e. Pejabat JFA/JF PPUPD.
f. Pengelola ULP pada UKPBJ.
g. Semua Kepala SMPN se Kabupaten Purworejo.
h. Koordinator dan Sub Koordinator pada Pemerintah Kabupaten Purworejo.
2. Wajib Lapor LHKASN meliputi :
a. Semua PNS yang tidak menjadi Wajib Lapor LHKPN.
b. Semua PPPK.
Wajib Lapor LHKASN dari unsur PPPK sebelumnya telah ditetapkan melalui surat Keputusan Bupati No. 160.18/771/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Penetapan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Tahun 2022 Sebagai Wajib lapor LHKASN sejumlah 1.577 Pegawai.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring diikuti oleh WL LHKASN Baru dari tempat masing-masing, sedangkan yang hadir di Aula Inspektorat meliputi Dindikbud bersama 16 Korwilcambidik dan Dinas Kesehatan bersama 1 orang Personil Kepegawaian dari RSUD RAA Tjokronegoro. Sebagai narasumber adalah dari Kemenpan RB RI.
Diharapkan bagi WL LHKASN Baru, setelah selesai Sosialisasi pada hari Senin, tanggal 26 Desember 2022 diharapkan langsung melakukan input pelaporan harta kekayaan untuk pertama kalinya (awal menjabat) melalui aplikasi siharka.menpan.go.id. Sebagai bukti telah melaporkan LHKASN dimohon untuk masing-masing WL LHKASN menyampaikan Bukti Pelaporan dan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani/bermaterai 10.000 (semua dicetak melalui aplikasi siharka.menpan.go.id) dikirim ke Inspektorat Kabupaten Purworejo paling lambat 31 Januari 2023 pada jam kerja.
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo
Tim Reviu ASB Inspektorat Daerah Serahkan Naskah Hasil Reviu kepada BPKPAD Purworejo
Tim Monitoring Inspektorat Daerah Pantau Penyelesaian Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025 di Kecamatan Pituruh
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Inspektorat Daerah Sampaikan Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Ngombol