Berita

Beranda / Berita

SOSIALISASI GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO

  • 2021-04-09

  • 0 comments

Image

Bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo pada hari ini Jumat (9/4) dilaksanakan Sosialisasi Gratifikasi. Sosialisasi ini disampaikan oleh Tim Penyuluh Anti Korupsi yang Telah mendapat Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi dari KPK RI. Peserta sosialisasi ini adalah seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purworejo. Tujuan dari sosialisasi ini adalah menyampaikan pesan anti Gratifikasi kepada seluruh pegawai Inpektorat serta menyampaikan tata cara pelaporan Gratifikasi baik secara manual maupun malalui aplikasi GOL KPK RI.

Tim Penyuluh Anti Korupsi menyampaikan memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Tim menjelaskan kepada seluruh pegawai bahwa gratifikasi illegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya. Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.

Tim menekankan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi, hal ini harus menjadi kesadaran bagi para penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu, maupun bagi pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Sosilaisasi ini merupakan komitmen Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun. Mari bersama Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk menolak Gratifikasi.

0 Comments

Post Comment