Mulai 2 s.d 19 Agustus 2022, Inspektorat melaksanakan Reviu Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Tahun 2022 pada DPMPTSP. Tujuan Reviu Tata Kelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2022 untuk adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa perizinan dan non perizinan telah sesuai dengan prosedur, standar, dan/atau peraturan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan kegiatan mandatori dari KPK RI sebagaimana telah tercantum dalam Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang rutin di Monitoring KPK RI melalui Aplikasi Jaga.id.
Tata kelola Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2022 menjadi perhatian KPK RI karena merupakan salah satu area yang teridentifikasi rawan korupsi. Reviu ini menjadi salah satu peran Inspektorat untuk memastikan bahwa tata kelola perijinan dan nonperizinan di Kabupaten Purworejo tidak ada indikasi adanya korupsi.
Koordinasi Rencana Aksi Pengendalian Korupsi
Entry Meeting Audit Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2025 pada BPKPAD
Diklat Manajemen Pengawasan
INSPEKTORAT DAERAH LAKUKAN PENCERMATAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2027
INSPEKTORAT DAERAH LAKUKAN PEMERIKSAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA