Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 97 ayat (1) disebutkan bahwa Penyusunan RKA SKPD dengan
menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja berpedoman pada
indikator Kinerja, tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar
belanja, standar harga satuan, rencana kebutuhan BMD; dan Standar Pelayanan
Minimal. Standar harga satuan merupakan harga satuan barang dan jasa yang
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga
satuan regional. Penetapan biaya standar dimaksudkan sebagai upaya preventif
menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk
melakukan reviu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran
Daerah Tahunan.
Sesuai Surat Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 084/01/SP-PDTT/Rv/SHS/2023 tanggal 2 Januari 2023 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu SHS Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 5 (lima) hari mulai tanggal 3 s.d 9 Januari 2023.
Reviu dilaksanakan dengan
tujuan memberikan keyakinan terbatas:
1.
Proses penyusunan SHS
masih dalam batas kewajaran;
2.
Proses Penetapan SHS;
3.
Pemanfaatan SHS dalam
penganggaran.
Dengan ruang lingkup metode pengumpulan
data dan informasi untuk menguji akurasi, keandalan dan keabsahan data serta
penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan penyusunan dan pemanfaatan
Dokumen SHS Tahun Anggaran 2024.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha