Berita

Beranda / Berita

REVIU STANDAR HARGA SATUAN (SHS) TAHUN 2024 PADA BPKPAD KABUPATEN PURWOREJO

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu SHS Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo

  • 2023-01-15

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu SHS Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 97 ayat (1)  disebutkan bahwa Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja berpedoman pada indikator Kinerja, tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar belanja, standar harga satuan, rencana kebutuhan BMD; dan Standar Pelayanan Minimal. Standar harga satuan merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional. Penetapan biaya standar dimaksudkan sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.

Sesuai Surat Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/01/SP-PDTT/Rv/SHS/2023 tanggal 2 Januari 2023 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu SHS Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 5 (lima) hari mulai tanggal 3 s.d 9 Januari 2023.

Reviu dilaksanakan dengan tujuan memberikan keyakinan terbatas:

1.     Proses penyusunan SHS masih dalam batas kewajaran;

2.     Proses Penetapan SHS;

3.     Pemanfaatan SHS dalam penganggaran.

Dengan ruang lingkup metode pengumpulan data dan informasi untuk menguji akurasi, keandalan dan keabsahan data serta penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan penyusunan dan pemanfaatan Dokumen SHS Tahun Anggaran 2024.

0 Comments

Post Comment